Hentikan Rencana Pembangunan Incinerator PLTSa, budayakan Zero Waste Home.
“Mengupayakan
penanganan sampah secara mandiri di lingkungan rumah tangga oleh masyarakat
dengan melakukan pengomposan,” kalimat yang diutarakan oleh Dafid selaku Direktur
YPBB (Yayasan Pengembangan Biosains dan Bioteknologi) pada pertemuan di kantor
Walhi Jabar kemarin, Jumat (8/11/2013) yang bertepatan dengan peringatan hari Global Day of Actions against Waste Burning
(Incinerator) for Zero Waste, senada dengan upaya yang dilakukan Walhi Jabar
beberapa tahun terakhir untuk menolak rencana pembangunan Incenerator PLTSa di Bandung dengan mempromosikan Zero Waste Home.
Penolakan pembangunan Incenerator ini menurut Walhi akan
menimbulkan racun berupa dioxin yang
dihasilkan dari proses pembakaran dan penyaringan yang tidak sempurna, sehingga
berdampak negatif terhadap kesehatan. Selain dampak kesehatan, proses
pengoperasian incinerator ini juga
memerlukan biaya yang sangat besar yakni sekitar Rp
245 juta - 350 juta perhari untuk 700-1000 ton sampah atau Rp 89,5 miliar -
127,8 miliar perbulan.
Organisasi Wahana
Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat tetap semangat dalam menolak rencana
pembangunan PLTSa berbasis incinerator yang
dicanangkan Pemkot Bandung di era Wali Kota, Dada Rosada ini, dengan menggelar petisi online dan petisi offline serta
merangkul berbagai jejaring sosial masyarakat dan memberikan alternatif yang
lebih evektif dan efisien dengan Zero
Waste Home.
Zero
Waste Home ini sendiri merupakan alternatif
penanganan sampah yang dilakukan sedini mungkin dalam lingkungan rumah tangga
agar tidak terjadi penumpukan sampah di TPS maupun di TPA yang pada akhirnya
PLTSa berbasis incinerator ini tidak lagi
diperlukan. Secara teknis, Dafid, menjelaskan bahwa “ada dua langkah mudah yang
harus dilakukan dalam penanganan sampah, yakni pemisahan sampah organik dan non-organik,
dan langkah selanjutnya melakukan pengomposan dengan menggunakan wadah
berventilasi seperti keranjang takakura atau membuat biopori.” Hal ini sesuai
dengan amanat Undang-undang
nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, yang didalamnya termaktub bahwa
adanya pelarangan tentang pembakaran sampah.
“Penanganan sampah ini sebenarnya bukan
hanya tanggungjawab pemerintah saja, melainkan tanggungjawab masyarakat dan para
produsen. Diharapkan adanya dukungan pemerintah dalam bentuk kebijakan
pendukung mengenai penanganan sampah di lingkungan rumah tangga dan pemerintah
diharapkan untuk membuat roadmap
pengurangan sampah sesuai dengan undang-undang pengelolaan sampah,” kata Dafid
kepada wartawan dan semua yang menghadiri forum pertemuan yang diadakan Walhi
Jabar, Jumat (8/11/2013). Muhammad Arif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar