Rabu, 13 November 2013

Hentikan Rencana Pembangunan Incinerator PLTSa, budayakan Zero Waste Home.

Hentikan Rencana Pembangunan Incinerator PLTSa, budayakan Zero Waste Home.
           
Mengupayakan penanganan sampah secara mandiri di lingkungan rumah tangga oleh masyarakat dengan melakukan pengomposan,” kalimat yang diutarakan oleh Dafid selaku Direktur YPBB (Yayasan Pengembangan Biosains dan Bioteknologi) pada pertemuan di kantor Walhi Jabar kemarin, Jumat (8/11/2013) yang bertepatan dengan peringatan hari Global Day of Actions against Waste Burning (Incinerator) for Zero Waste, senada dengan upaya yang dilakukan Walhi Jabar beberapa tahun terakhir untuk menolak rencana pembangunan Incenerator PLTSa di Bandung dengan mempromosikan Zero Waste Home.
            Penolakan pembangunan Incenerator ini menurut Walhi akan menimbulkan racun berupa dioxin yang dihasilkan dari proses pembakaran dan penyaringan yang tidak sempurna, sehingga berdampak negatif terhadap kesehatan. Selain dampak kesehatan, proses pengoperasian incinerator ini juga memerlukan biaya yang sangat besar yakni sekitar Rp 245 juta - 350 juta perhari untuk 700-1000 ton sampah atau Rp 89,5 miliar - 127,8 miliar perbulan.
Organisasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat tetap semangat dalam menolak rencana pembangunan PLTSa berbasis incinerator yang dicanangkan Pemkot Bandung di era Wali Kota, Dada Rosada ini, dengan menggelar petisi online dan petisi offline serta merangkul berbagai jejaring sosial masyarakat dan memberikan alternatif yang lebih evektif dan efisien dengan Zero Waste Home.
Zero Waste Home ini sendiri merupakan alternatif penanganan sampah yang dilakukan sedini mungkin dalam lingkungan rumah tangga agar tidak terjadi penumpukan sampah di TPS maupun di TPA yang pada akhirnya PLTSa berbasis incinerator ini tidak lagi diperlukan. Secara teknis, Dafid, menjelaskan bahwa “ada dua langkah mudah yang harus dilakukan dalam penanganan sampah, yakni pemisahan sampah organik dan non-organik, dan langkah selanjutnya melakukan pengomposan dengan menggunakan wadah berventilasi seperti keranjang takakura atau membuat biopori.” Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, yang didalamnya termaktub bahwa adanya pelarangan tentang pembakaran sampah.

“Penanganan sampah ini sebenarnya bukan hanya tanggungjawab pemerintah saja, melainkan tanggungjawab masyarakat dan para produsen. Diharapkan adanya dukungan pemerintah dalam bentuk kebijakan pendukung mengenai penanganan sampah di lingkungan rumah tangga dan pemerintah diharapkan untuk membuat roadmap pengurangan sampah sesuai dengan undang-undang pengelolaan sampah,” kata Dafid kepada wartawan dan semua yang menghadiri forum pertemuan yang diadakan Walhi Jabar, Jumat (8/11/2013). Muhammad Arif